KEGIATAN MOS
SMP MUHAMMADIYAH 3 NGAWI
TAHUN PELAJARAN 2009-2010
KEPALA SMP
MUHAMMADIYAH 3 NGAWI
TENTANG
PEMBENTUKAN
PANITIA MASA ORIENTASI SISWA (MOS)
SMP
MUHAMMADIYAH 3 NGAWI
TAHUN
PELAJARAN 2009 - 2010
KEPALA SMP MUHAMMADIYAH 3 NGAWI
Menimbang
|
:
|
Bahwa dalam rangka
mempersiapkan dan memperlancar pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS), SMP
Muhammadiyah 3 Ngawi perlu memutuskan Pembentukan Panitia Masa Orientasi
Siswa (MOS)
Tahun Pelajaran 2009-2010
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang Undang No. 20 Tahun 2003
2.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
3.
Permen Diknas No. 22 Tahun 2006
4.
Permen Diknas No. 23 Tahun 2006
5.
Permen Diknas No. 24 Tahun 2006
6.
Kep.
7.
Kep. BNSP No. 060 / BNSP / II 2008
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Nama-nama Panitia Masa Orientasi Siswa (MOS)
Tahun Ajaran 2009 – 2010
|
Kedua
|
:
|
Menugaskan Panitia untuk
melaksanakan tugas sesuai dalam lampiran
|
Ketiga
|
:
|
Segala yang timbul
akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan
|