PROGRAM SUPERVISI GURU
A. PENDAHULUAN
Mendasar pada Peraturan Menteri Pendidikan nasional RI
No. 13 Tahun 2007 bahwa salah satu kompetensi Kepala Sekoah adalah kompetensi
supervisi. Kompetensi supervisi ini meliputi: (1) Merencanakan program
supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru; (2)
Melaksanakan supervisi akademik
terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; (3) Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; (3) Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
B. POLA PELAKSANAAN
SUPERVISI
Supervisi yang kami lakukan meliputi:
1.
Supervisi program perencanaan pembelajaran
Supervisi ini
bertujuan untuk mengidentifikasi kelengkapan program pembelajaran yang disusun
oleh guru, meliputi:
a.
Program Tahunan
b.
Program Semester
c.
Silabus dan RPP
d.
Program Pengayaan Remidial
2.
Supervisi keterlaksanaan proses pembelajaran
Supervisi ini bertujuan
untuk mengetahui proses pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan guru dalam
ruang belajar. Dalam hal ini Kepala Sekolah masuk ke dalam ruang pembelajaran
sesuai jadwal yang telah diprogramkan dan telah disepakati;
Setelah
supervisi 1 dan 2 dilakukan, maka dilakukan diskusi antara Kepala Sekolah
selaku supervisor dan guru yang bersangkutan untuk menyamakan persepsi tentang
beberapa hal temuan dalam pelaksanaan supervisi. Sebagai tindak lanjut, maka
dilakukan pembinaan kepada guru untuk penyempurnann atas temuan
kekurangan-kekurangan dan perbaikan pada proses pembelajaran berikutnya.
baca selengkapnya / download....
baca selengkapnya / download....