No.1404/II-3/JTM-77/1979
|
MAJELIS
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PIMPINAN
DAERAH MUHAMMADIYAH NGAWI
SMP
MUHAMMADIYAH 3 NGAWI
TERAKREDITASI
B
Jln. Raya Selatan No.120 Walikukun Kecamatan
Widodaren '(0351) 672258 NGAWI 63256
*Email:smpmuh3_ngawi@yahoo.co.id
– http://smpmuh3ngawi.blogspot.com/
|
KEPUTUSAN KEPALA SMP
MUHAMMADIYAH 3 NGAWI
Nomor :
Tentang
PENGURUS OSIS , PERWAKILAN KELAS
DAN PEMBINA OSIS
TAHUN PELAJARAN 2013/ 2014
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa satu-satunya organisasi siswa di sekolah adalah OSIS.
b. Bahwa penanggungjawab Pembina OSIS di sekolah adalah Kepala
Sekolah,
Wakil Kepala Sekolah di Bantu oleh guru sebagai Pembina OSIS.
c. Bahwa agar OSIS dapat melaksanakan tugas dan fungsinya maka perlu
mensahkan , melantik Pengurus OSIS, Perwakilan Kelas , dan Pembina OSIS untuk masa jabatan tahun
pelajaran 2013 / 2014.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pendidikan Dasar.
3. PP RI No.28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar.
4. PP RI No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
5. PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
6. Permendiknas RI No. 8 Tahun 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Departemen Pendidikan
7. Permendiknas RI No.22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
8. Permendiknas RI No. 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk Satuan Pendidikan Dasar& Menengah
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil
Pemungutan Suara Langsung Ketua OSIS, Jum’at 6 Agustus 2013, dan
Rapat Perwakilan Kelas, Kamis 19 Agustus 2013.
|
|
|
|
Menetapkan :